TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pandemi Virus Corona saat ini menjadi ancaman yang begitu menakutkan bagi masyarakat diseluruh dunia. Pemerintah Kabupaten Berau sendiri telah mengeluarkan anjuran agar masyarakat mengurangi aktifitas diluar rumah maupun kegiatan berkumpul.
Masyarakat yang nekat tetap melakukan kegiatan ditindak tegas oleh aparat, seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Pulau Derawan, Koko Djumarko terhadap warga yang menggelar acara resepsi pernikahan pada Kamis (26/3/2020)
Bersama Bhabinkantibmas dan Personel Polsek Pulau Derawan, AKP Koko membongkar tenda resepsi pernikahan milik salah satu warga Jalan Panglima Setia, RT 11 Tanjung Batu.
Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko mengatakan awalnya warga tersebut sempat datang ke Mapolsek guna meminta izin mendirikan tenda resepsi. Namun dari pihak kepolisian tak memberikan izin, tetapi pihak Polsek Pulau Derawan hanya memberikan izin untuk melaksanakan akad nikah di dalam rumah.
“Kita tak berikan ijin dengan beberapa pertimbangan dan kita juga sudah sampaikan dengan baik. Namun, karena mereka juga tak mengerti, terpaksa kita lakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika terkait akad nikah, pihaknya menganggap hal tersebut memang penting dan titik kumpul pihak keluarga juga hanya didalam rumah. Sehinggal hal itu membantu mengantisipasi penyebaran virus Corona.
“Tapi kita sudah beri pengertian kepada mereka dan Alhamdulillah mereka pun mengerti karena kita juga saat ini tengah melakukan atau mengikuti arahan pemerintah,” tambahnya.
Koko berharap masyarakat bisa membantu pemerintah dalam hal memutus mata rantai Pandemi Virus Corona ini dengan mematuhi apa yang menjadi arahan.
“Kami sebagai anggota polri juga siap memberikan perlindungan kepada masyarakat dan semoga masyarakat juga bisa membantu untuk tidak melakukan aktivitas dimana banyak warga yang berkumpul,” pungkasnya. (*)