TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- PT Berau Coal menggelar Workshop hubungan industrial di Hotel Bumi Segah sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (29/2/2020) pagi tadi. Workshop yang mengangkat tema “Membina hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi situasi pertambangan batu bara dan sosialisasi tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Workshop ini dihadiri Disnaker Berau, manajemen perusahaan, bersama serikat pekerja, dengan peserta sekira 100 orang perwakilan serikat pekerja di Berau. Pemateri atau pembicara dalam kegiatan ini yakni Drs. John W. Daniel Saragih, M.Si. – Direktur Pencegahan & Penyelesaian PHI Kemnaker RI; Ir. R. Abdullah – Ketum PP SPKEP SPSI dan Sutari – Kabid PHI Disnaker Provinsi Kaltim.
Gatot Budi Kuncahyo, perwakilan manajemen perusahaan, menyampaikan pentingnya kerjasama yang baik antara manajemen dan serikat pekerja untuk membangun hubungan kerja yang harmonis.
“Dalam kondisi sulit seperti sekarang, kerjasama harus ditingkatkan, muaranya untuk kesejahteraan bersama, jika ada masalah kedepankan komunikasi dan mediasi, sudah ada jalur yang disediakan sesuai diatur dalam UU ketenagakerjaan,” ungkap Gatot kepada awak media.
Sementara itu, Kadisnaker Berau, Junaidi mengatakan jika manfaat workshop hubungan industrial ini untuk menambah wawasan dan menjadi ajang belajar bersama dalam membina hubungan industrial yang harmonis.
“Kalau muncul persoalan antara pekerja dan perusahaan, Disnaker Berau siap menjembatani sesuai dengan aturan yang berlaku”, tambah Junaidi.
Sementara itu, Perwakilan APINDO Berau, Hasbi menambahkan, jika saat ini ekonomi Berau mengalami penurunan akibat turunnya harga batubara, serta adanya pembatasan kuota produksi oleh ESDM, menjadi tantangan bagi perusahaan untuk bertahan dengan berbagai cara.
“Jikalau kondisi ekonomi sulit, untuk itu iklim investasi perlu dijaga dengan kondusif, pekerja dan perusahaan harus bekerjasama dengan baik. Selain itu, UMK Berau termasuk paling tinggi di Kaltim, dalam kondisi sulit, hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan”, tegas Hasbi
Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Provinsi Kaltim, Sutari menjelaskan jika Dalam hubungan industrial itu pasti ada masalah, namun selama ini seringkali penyelesaiannya sering salah hukum.
“Kalau ada masalah selesaikan dengan jalurnya. Mediasi via disnakertrans atau instansi terkait melalui PHI,” jelasnya.
Dijelaskan Sutari mengenai prinsip PPHI, penyelesaian Hubungan Industrial, hingga proses penyelesaian saat ini. Untuk penyelesaian saat ini, terdapat perangkat untuk menyelesaikannya yang disebut Konsiliator, yaitu: Arbiter, Mediator, Pebngadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.
“Penyelesaian juga wajib dimusyawarahkan melalui Bitparit (Musyawarah untuk mufakat), dan ada tahapan wakutu yang membatasi,” bebernya.
Pemaparan selanjutanya, dibawakan olehIr. R. Abdullah selaku Ketua Umum PP SPKEP SPSI dengan tema Tugas & Peran Serikat Pekerja dalam Menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis.
Dalam kegiatan ini, Bupati Berau, H. Muharram, S.Pd., M.M. juga berkesempatan memberikan sambutannya. Muharram mengatakan bahwa isu tenaga kerja atau serikat adalah concern bersama, ia juga menjelaskan bahwa dirinya disini ukan menjadi sosok yang serta merta mendukung industri pertambangan tanpa alasan.
“Harus kita akui bahwa konstribusi industri tambang batu bara di Kabupaten Berau ini masih sangat besar, 61% APBD atau sekira 1,65T adalah sumbangsih dari industri batubara, mulai dari pajak dan royaltinya” beber Muharram.
Menutup sambutan juga Muharram menyebutkan, “jika dalam menyelesaikan masalah Hubungan Industrial dengan melakukan demo atau unjuk rasa harus melalui musyarawarah untuk mufakat di internal perusahaan, dan jika diperlukan dibantu mediasi oleh Dinas terkait (Disnaker)” paparnya.
Dalam kegiatan ini pun ada beberapa pemaparan lain yang berkaitan dengan hubungan industrial guna memberi pemahaman kepada para pelaku usaha maupun serikat. Hal-hal yang terpenting dalam penyampaian para pemateri seperi undangan-undang yang mengatur maupun pencegahan perselisihan hubungan kerja.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh yang hadir dalam kegiatan ini yakni Pemerintah, Pengusaha, Pekerja/SPSB sebagai pilar kemitraan yang selalu menjaga hubungan inudstrial yang harmonis.
Seluruh peserta kegiatan sepakat dalam rangka menjaga kemitraan, akan selalu mengedepankan mekanisme & tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan. (*)