TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Anggota DPRD Berau Komisi I, Feri Kombong beserta Anggota Dewan lainnya baru-baru ini menyambangi kantor BPJS Balikpapan, dimana kunjungan tersebut membahas masalah BPJS, pasalnya, Berau merupakan wilayah yang di bidangi oleh Kota Balikpapan.
Kunjungan tersebut membahas tentang biaya yang tidak di cover oleh BPJS, dimana biaya tersebut merupakan biaya rujukan, transportasi Ambulance, dan biaya pendamping pasien. Sementara dalam Undang-undang seharunya permasalahan tersebut sudah di jamin oleh BPJS.
“Dalam Undang-undang itu harusnya dijamin. Nah ternyata ada kesalahan dikita karena tidak membuat Perda atau Perbup terkait standar satuan penggunaan Ambulance,” ucap Feri Kombong kepada awak media, Senin (3/2/2020) pukul 15.00 di ruang kerjanya.
Jika Perda atau Perbup itu telah dibuat, maka kendala pembiayaan tersebut bisa segera teratasi. Dari hasil pertemuan yang diadakan di Balikpapan, pihak Komisi I juga membahas jumlah Statistik peserta BPJS di Kabupaten Berau, dimana saat ini Berau baru berada diangka 70% dari totol jumlah penduduk, dimana yang seharusnya angka minimal itu 90%. Dalam hal ini kinerja harus lebih ditingkatkan untuk mengangkat nilai tersebut.
DPRD Berau juga mendiskusikan terkait pengalihan Jamkesda ke BPJS, dimana pembayaran iuran BPJS bagi warga yang tidak mampu akan sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga warga tidak mampu yang menggunakan Jamkesda dapat beralih ke BPJS.
“Dalam pengalihan itu tidak masalah, tapi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, jangan sampe nanti bikin sakit kepala, karna tidak semua permasalahan bisa ditanggung oleh BPJS” lanjutnya.
Lanjutnya, jika warga yang tidak mampu sudah beralih ke BPJS, dan ada tanggungan yang tidak bisa di cover oleh BPJS, itu akan membuat pihak Dewan kerepotan.
“Karna jika sudah masuk ke BPJS, kita sudah tidak bisa membuat anggaran pendamping bagi warga yang tidak mampu. Karena dewan hanya berkewajiban membayar iuran BPJSnya saja,” pungkasnya. (*)