SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Guna memberi wawasan melada masyarakat Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung. Pihak kampung mengundang KPHP Berau Barat bersama PT Berau Coal untuk melakukan sosialisasi mengenai masalah kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Perwakilan KPHP Berau Barat, Warista menuturkan, berdasarkan status hutan ada 3 yakni Hutan Negara, Hutan Hak dan Hutan Adat. Dalam Hutan Negara pun terbagi lagi berdasarkan fungsi yakni hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produk konservasi.
“Memang Menjadi polemik untuk mengenai kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan kampung,” ujarnya.
Hutan tanaman yang erat kaitannya dengan Kampung Gurimbang yang saat ini banyak masyarakat tidak tahu batasan-batasan kawasan hutan tersebut.
“Masih kurang sosialisasi, dan kami akui itu,” ujarnya.
Terkait pemasalahan apa yang dibahas dalam diskusi ini. Untuk masalah kawasan hutan yakni di kepala kampung sudah ada aplikasi apensa.
“Aplikasi tersebut bisa di update dan bekerja sama dengan KPHP Berau Barat,” ucapnya.
Sementara itu pertanyaan masyatakat mengenai, simpang siur kawasan penetapan dan pengukuhan kawasan hutan. Apakah suatu kawasan itu berlaku pada saat ditunjuk atau petunjukan. Atau ditetapkan sebagai kawasan setelah pengesahan.
Mengenai penetapan kawasan bisa jadi ada lokasi yang sudah ditempati masyatakat sebelum penetapan formal. Ketika berbicara hal tersebut dasar aturan UU kehutanan, yakni UU pertanian. Yang mengatur malasah kehutanan.
“Aturan positif yang dibuat pemerintah terikat oleh kita. Penunjukan atau seperti apa, sudah merupakan kekuatan hukum. Minimal mengetahui batas-batas wilayahnya,” jelasnya.
Jika tidak puas dengan kawasan yang ditetapkan, KPHP Berau Barat tidak dalam posisi memutuskan apa ini hak masyarakat atau bukan. Itu keputusan presiden dan juga kementrian kehutanan dan lingkungan.
“Apakah benar klaim masyarakat atau bukan. Itu ada keputusannya,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kampung Gurimbang Edy Gunawan mengatakan, banyak masyarakat yang paham setelah mengikuti sosialisasi ini. Masyarakat awalnya tidak mengerti mana hutan KBK dan KBNK sehingga masyarakat melakukan penanaman di kawasan tersebut.
“Sekarang masyatakat sudah paham. Kami juga tidak ingin masyarakat berhadapan dengan hukum, berdasarkan sosialisasi ini diketahui surat garapan di lahan KBK batal secara hukum,” ujarnya.
Untuk Gurimbang sendiri terdapat hutan KBK dan hutan Lindung. Hal ini lah yang disampaikan oleh narasumber dari KPHP Berau Barat. Masyarakat pun sudah mengerti kondisi yang terjadi.
“Kita bersyukur masyarakat sudah paham batasan-batasan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)