TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Selain para pelaku pencurian sarang burung walet. Satreskrim Polres Berau juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial As (44).
Tersangka As diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap pelaku pencurian, setelah Sat Reskrim mengantongi nama penadah tersebut, tindakan penangkapan langsung dilakukan guna mengamankan barang bukti dan tersangka.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, Tersangka menadah hasil curian yang dilakukan dibeberapa titik pada 1 bulan terakhir ini, dimana sudah 5 kali ia membeli dari hasil curian.
“Ya dari hasil pemeriksaan sementara, dia sudah 5 kali membeli,” ungkapnya. (*)
Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah kantong plastik berisikan 4.132 lembar sarang burung walet, 3 nota hasil penjualan, uang tunai sebesar Rp.3.600.000 dari tersangka Sp, dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000 dari tersangka En. Dalam kasus ini tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku lainnya yang melakukan pencurian dan kami telah mengantongi nama-nama mereka,” tutupnya.