TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-Mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kebijakan sebuah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya. Ketua DPRD Kabupaten Berau, madri Pani mengatakan, semua perda pasti ada sanksinya, namun sanksi tersebut tidak berat dikarenakan sudah ada Undang-undang ketenaga kerjaan.
Madri Pani juga mengklarifikasi mengenai anggapan perda ompong yang dianggap tidak dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang dianggap melakukan kewenangan secara sepihak. Karna menurutnya sanksi terberat karna adanya Undang-undang diatasnya.
“Yang seharusnya ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk segera di sosialisasikan,” ungkapnya.
Kalau berbicara tentang efisiensi tenaga kerja, Madri menambahkan, seharusnya tidak ada kata PHK. Karena masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilewati sebelum mengambil kepurtusan akhir merumahkan para karyawan.
“Tindakan tersebut seharusnya menjadi opsi terkahir, harus dengan melakuan peninjauan terlebih dahulu dan mengutamakan kebijakan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Tentu dalam Hal ini Bupati Kabupaten Berau akan mengambil tindakan yang tegas terkait permasalahan tersebut.
“Kebijakan dan ketegasan akan dilakukan dari pihak Bupati, dalam hal ini kami dari DPRD akan memfasilitasi, menjembatani, dan mengawasi,” ujarnya.
Untuk kedepannya jangan salahkan jika hukum rakyat yang berbicara, karna perusahaan tersebut telah diberikan surat panggilan dari Anggota Dewan dan Disnaker beberapa kali namun tidak hadir. Padahal tujuan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan titik terang. (*)