TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kecamatan Segah mengelar seleksi aparatur kampung. Kegiatan dilaksanakan selama empat hari penuh, mulai Jumat (13/12) hingga Senin (16/12). Pelaksanaan seleksi dibuka secara resmi oleh Camat Segah, Eben Eser Hutauruk dengan penyematan tanda peserta.
Dalam pelaksanaan seleksi aparatur kampung ini diikuti oleh 153 peserta. Dari jumlah tersebut akan diambil 64 peserta untuk ditempatkan di 13 kampung di Kecamatan Segah. Seleksi ini sekaligus mengisi kekosongan aparatur kampung yang sudah habis masa tugas sekaligus menentukan aparat kampung yang memiliki kompetensi dan kemampuan, agar dapat membantu program-program disetiap kampung.
Eben Eser Hutauruk mengatakan, seleksi aparat kampung ini baru pertama kali dilaksanakan di Segah. Pesertanya juga berasal dari 13 kampung dikecamatan ini. Yang merupakan warga asli dari kampung yang ada.
“Warga asli merupakan prioritas kita. Kalau pun tidak ada lagi maka bisa diambil dari luar. Kita harap bisa membantu pemerintah kampung dalam menjalankan roda pemerintahan kedepannya,” katanya.
Disampaikan Eben, seleksi aparat kampung dibagi dalam 3 tahapan, pertama seleksi tertulis kemudian praktek dan wawancara. Pada seleksi wawancara ini, akan diberikan kesempatan kepada seluruh kepala kampung di Segah untuk melakukan wawancara, didampingi pihak panitia kecamatan. “Jadi betul-betul menghasilkan aparatur yang memiliki kompetensi. Karena ada ujian tertulis, pengoperasian komputer hingga kemampuan dalam berkomunikasi dengan kepala kampung. Intinya adalah untuk mengetahui secara awal bagaimana kesiapan mereka, ketika akan mengemban tugas dikampung,” jelasnya.
Diungkapkannya, dari tiga tahapan seleksi ini panitia akan mengambil nilai seleksi 40 persen untuk praktek dan tertulis serta 30 persen untuk tahap wawancara. Hasil seleksi akan diumumkan pada Rabu (18/12) mendatang untuk menempatkan sebanyak 64 aparat baru di 13 kampung se-Kecamatan Segah. “Kami benar-benar selektif untuk menentukan aparat baru ini, meskipun prioritas bagi warga kampung itu sendiri. Karena masa jabatan aparat kampung hingga berumur 60 tahun atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi mereka harus benar-benar harus memiliki kemampuan dalam mendukung program dan memajukan kampung,” pungkasnya. (hms5)