TALISAYAN, PORTALBERAU– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal SN (48) warga Kecamatan Talisayan, terpaksa diamankan oleh jajaran Polsek Talisayan pada Rabu (20 November 2019 sekitar pukul 13.15 Wita. Sn diamankan karena melakukan aksi pencurian dirumah milik Rusnawati di Jalan Soekarno Hatta, RT 12, Kampung Talisayan
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 2 buah cincin emas dengan berat masing-masing 5 gram am dan 4 ram. 1 unit handphone VIVO Y 65 Warna Putih. 1 unit Handphone Samsung warna hitam, 2 SIM card dan 1 Buah Tas Warna Coklat.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan IPTU Budi Witikno menjelaskan pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 11.30 wita korban telah kehilangan barang-barang berharga miliknya yang di duga telah di curi oleh seseorang, adapun barang-barang berharga tersebut antara lain 2 cicin emas, 2 unit handphone, uang kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 dan surat-surat berharga yang korban taruh dalam sebuah tas yang diletakan dikardus dalam rumah.
“Tas tersebut korban tinggal untuk memasak kedapur, beberapa menit kemudian korban kembali dan melihat tas dan barang barang berharga miliknya tersebut telah hilang,” ungkapnya.
Pada Rabu (20/11/2019) sekita pukul 10.00 wita korban di telepon oleh salah satu pemilik toko emas di Talisayan bahwa ada seseorang berinisial Sn datang ingin menjual 2 emas namun tidak memiliki surat kelengkapan emas tersebut.
“Karena sebelumnya atau saat kehilangan, korban meminta tolong kepada pemilik toko apabila ada orang yang ingin menjual emas agar memberi kabar kepada dirinya,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar saja 2 buah cicin emas tersebut memang milik korban lalu korban bertanya kepada pelaku tentang keberadan 2 handphone serta surat-surat berharga milik korban lainnya namun pelaku tidak mau mengakuinya.
“Melihat kejadian tersebut, korban dan saksi menghubungi Polsek Talisayan, beberapa saat kemudian Anggota Polsek tiba dan langsung memeriksa dan menggeledah tas milik pelaku dan didapati 2 unit handphone milik korban yang mana SIM cardnya telah diganti oleh pelaku,” Lanjutnya.
Pelaku yang tidak dapat mengelak lagi langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000. (*)