TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Sabtu (27 Oktober 2019, sekitar pukul 13.30 Wita, jajaran Polsek Teluk Bayur mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penipuan yang menjual Madu Palsu (oplosan) di jalan Silo RT, 016.
Dua pelaku yakni Ks (59) dan Ay (56) warga Kecamatan Teluk Bayur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 buah Panci Besar, 123 botol 600 ml berisi Madu palsu, 27 botol 600 ml berisi Madu Hitam palsu, 2 buah Jerigen 20 liter madu palsu, 6 botol 1500 ml berisi Madu palsu, 4 buah plastik pembungkus tepung, 5 bungkus tepung, 5 buah botol bekas Cuka, 12 botol 1500 L bekas menyimpan madu palsu, 2 buah batu bata, 2 buah Jerigen 20 liter masing, 1 buah cotel.
Humas Polres Berau, IPDA Luis Pinem mengatakan, Kronologis kejadian berawal saat Ks menjual madu keliling dan diamankan oleh saksi, dimana sebelumnya Ks pernah menjual madu palsu kepada saksi sebulan yang lalu sebanyak 40 liter dengan seharga Rp. 4.000.000.
“Ks menjelaskan bahwa dirinya hanya menjual, sedangkan barang dari Ay. Sekitar pukul 12.00 wita dilakukan penyelidikan mendatangi tempat pembuatan madu palsu di Jalan Silo,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa banyak madu diduga palsu dan beberapa alat yang digunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Teluk Bayur. (*)