TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polsek Talisayan berhasil membekuk dua orang pelaku pembisnis sabu berinisial Hd 32 dan Jm (35) warga Kecamatan Talisayan. Kedua pelaku diamankan pada Minggu 13 Oktober 2019, pukul 19.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta RT 12.
Kapolsek Talisayan, IPTU Budi Witikno menjelaskan jika sekitar pukul 17.00 Wita anggota Polsek Talisayan mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Talisayan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 Poket sabu-sabu ukuran besar, 3 Poket sabu-sabu ukuran Sedang, 2 set alat isap sabu,2 Unit Handphone, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, buah gunting, uang tunai Rp. 350.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha R15 dan beberapa barang bukti lain.
“Dari informasi kita ketahui bahwa Hd merupakan pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan Talisayan. Kemudian Anggota Polsek Talisayan melakukan penyelidikan keberadaan Hd sekitar pukul 19.00 wita Hd dengan menggunakan sepeda motor miliknya melintas di Jln. Soekarno Hatta RT 12,” ungkapnya.
Lanjutnya, anggota polsek talisayan menghentikan Hd dan langsung menggeledah badan dan sepedah motor miliknya karena dari Informasi yang di dapat Hd selalu membawa sabu-sabu dan didapatlah BB sebanyak 3 Poket sedang sabu yang disembunyikan didalam kap sepeda motor miliknya.
“Setelah ditanya dia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya yaitu Md yang saat ini menjadi DPO. Kemudian oleh anggota Polsek Talisayan Hd diminta untuk menunjukkan kontrakan miliknya lalu di kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan di dapat barang bukti 1 Poket sabu-sabu ukuran besar dan Hd mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dia edarkan di wilayah Kecamatan Talisayan,” bebernya.
Selain itu ditemukan juga barang bukti lain oleh anggota Polsek Talisayan di kembang lagi kepada siapa, dan ia mengaku jika telah menjual sabu tersebut kepada Jm Lalu pada hari senin tanggal 14 Okotober 2019 sekitar pukul 08.00 wita anggota polsek talisayan berhasil mengamankan Jm di kotrakan miliknya dan mengakui telah membeli sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)