TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Bupati Agus Tantomo bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan mediasi antara karyawan PT SIS dengan manajemen. Kegiatan dilakukan di ruang kerja wakil bupati, Rabu (16/10). Dalam mediasi ini dibahas mengenai solusi yang diminta oleh karyawan dalam pemenuhan jadwal kerja (roaster).
Dalam persoalan ini, karyawan PT SIS meminta agar manajemen bersikap adil dalam pemberian jadwal kerja. Dimana penerapan tujuh hari kerja satu hari libur dapat dirasakan oleh seluruh divisi. Sejauh ini jadwal kerja itu hanya diterapkan pada divisi produksi, sementara yang lain menggunakan jadwal kerja 13 hari dengan satu hari libuar. Hal ini lah yang membuat kecemburuan karyawan lainnya. Hal ini juga membuat karyawan hanya mendapatkan dua hari libur dalam satu bulan.
Sementara dari pihak perusahaan menangapi bahwa penerapan ini untuk memberikan efektifitas kerja. Apalagi kondisi perusahaan yang saat ini sedang berusaha untuk menstabilkan perekonomian ditengah menurunya harga jual batu bara. Dengan penerapan jadwal kerja ini juga sebagai bagian dalam mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau kurang lebih tiga jam tersebut, belum ada solusi yang dapat diterima kedua pihak. Masing-masing pihak bersikeras dengan tujuannya masing-masing. Akibatnya tidak ada titik temu yang bisa diambil dalam pertemuan tersebut.
Wakil Bupati Agus Tantomo menyampaikan, meskipun belum ada kesepakatan bersama antar dua pihak ini, tapi diharapkan perusahaan tidak mengambil keputusan dengan melakukan PHK. Ia pun berharap agar ada solusi lainnya yang bisa saja diambil untuk menyelesaikan masalah ini
“Yang pasti kita tetap fokus untuk menyelesaikan persoalan jadwal kerja ini. Sehingga tidak melebar ke masalah lainnya,” katanya.
Belum adanya titik temu yang pasti, Agus juga menyampaikan bahwa persoalan ini bisa diarahkan untuk menempuh jalur bipartite dengan mediasi oleh Disnakertrans. Jika setelah dilakukan mediasi nantinya tidak juga ditemukan titik temu, Disnakertrans bisa merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
“Kita sebagai mediator di sini tidak bisa mengambil keputusan. Yang pasti kita berharap ada solusi terbaik bagi kedua pihak. Jika memang tidak bisa lagi menemukan titik temu, jalur hukum merupakan jalan terakhir,” pungkasnya. (hms5)